BNN : PBB Tak Legalkan Ganja, Masyarakat Jangan Tersesat

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan.

Dia membeberkan, saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV.

"Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Puji juga membeberkan, rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur ataupun melarang penggunaannya secara domestik.

Indonesia sendiri tetap menggunakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan I atau sangat berbagahaya.

"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari schedule IV ke schedule I," katanya.

Komisi Obat dan Nakotika beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.

"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari schedule IV ke schedule I," tutur Puji. [okezone.com]