Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menurunkan anak buahnya untuk meninjau progres pelaksanaan pengukuran dan identifikasi inventarisasi pengadaan tanah di Bandungan Bener, Desa Wadas, Jawa Tengah.
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat turun ke lapangan pada 8-9 Februari, dalam rangka mendukung target pembangunan bendungan serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.
"Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya," kata Rahman melalui keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (10/2/2022).
Bendungan Bener adalah salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Rahman memastikan banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
Namun diakui ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener, salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui.
Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Atas ditolaknya gugatan terhadap pembaruan penetapan lokasi diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan. Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.
Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah.
Berdasarkan rancangan pelaksanaannya, penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile. Kemudian, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di areal quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.
Dia berkeinginan agar masyarakat Desa Wadas ikut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan inventarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan tersebut, sebagai dasar ganti untung kepada masyarakat yang terkena lahan quarry," jelasnya.
Rahman juga telah melakukan koordinasi ke Tokoh Masyarakat Purwerejo dengan bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Darut Tauhid Kedungsari Purwerejo, dan diterima langsung oleh KH Asmuni yang mengatakan dukungannya.
"Sepenuhnya mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat khususnya Desa Wadas dan masyarakat Purworejo dengan adanya PSN Bendungan Bener," tutur Asmuni.