Pemerintah sudah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji termin kedua tahap IV. Penyaluran BLT subsidi gaji termin II dari tahap I hingga IV ini sudah mencapai 10,4 juta pekerja.
Target penyaluran BLT subsidi gaji termin II ini mencapai 12,4 juta pekerja. Sehingga masih ada jatah 1,92 juta pekerja yang menunggu pencairan BLT subsidi gaji termin II tahap V.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jakarta, Selasa (24/11/20), Berdasarkan data per November 2020, Penyaluran BSU termin kedua dibagi dalam 4 tahap.
Adapun rinciannya pada tahap I sebanyak 2.180.382 orang, tahap II 2.713.434 orang, tahap III 3.149.031 orang dan tahap IV 2.442.289 orang.
Namun, beberapa pekerja mengatakan belum menerima bantuan tersebut. Berikut Okezone rangkum sejumlah tanggapan di kolom komentar Instagram Kemnaker.
Sebuah akun Instagram dengan nama @dendy_vrmansyah menanyakan BSU yang belum masuk ke rekeningnya.
�Termin 1 cair, termin 2 belom cair cair� Ada apa gerangan???� tulis akun @dendy_vrmansyah.
Komentar lain juga disampaikan oleh akun @riskakalila yang mengeluhkan BSU tak kunjung cair.
�1 perusahaan belum ada terima termin II ini, bank BNI btw�ini udah update terima aja,� tulis akun @riskakalila yang dikutip Okezone.
Meskipun begitu sejumlah pekerja mengatakan sudah menerima bantuan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh akun dengan nama @fitriachmad29.
�Alhamdulillah Uda cair barusan TKS @kemnaker semoga semakin Berjaya Aamiin.� tulis akun @fitriachmad29.
Kemnaker sendiri meminta pekerja yang belum menerima BSU untuk bersabar. Hal ini karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat BLT subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
�Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,� katanya.[okezone.com]