Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo memanas akibat sengketa lahan soal pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa warga Desa Wadas sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dimaksud bernomor perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juli 2021 oleh Insin Sutrisno, Rokhanah, dan Ngatinah. Mereka menggugat Ganjar.
Penggugat meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Mereka juga meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Dalam putusannya, PTUN Semarang menolak gugatan warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.
"Ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN pada 31 Agustus 2021 dan gugatannya ditolak," kata Ganjar Pranowo saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).
Kemudian para penggugat melakukan permohonan kasasi pada Senin 6 September 2021. Kemudian berkas kasasi dikirimkan pada 27 September 2021 dengan nomor surat W3.TUN2/915-HK.06/9/2021.
Singkatnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan warga Wadas pada 29 November 2021
Selanjutnya, Ganjar menyampaikan progres pembayaran ganti lahan terdampak sudah mencapai 57,17% dengan nilai Rp 689 miliar per November 2021. Dia pun memerinci ada 1.167 bidang yang dalam proses pembayaran dan bila selesai progresnya mencapai 72,3%.
"Sisanya 27,7% belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, ada karena perbaikan dokumen administrasi 3,8%; gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9%; dan kendala pengukuran Desa Wadas 21% yang inilah kami membuka ruang untuk dialog," kata Ganjar.
Pada bulan yang sama, Ganjar mengundang Komnas HAM, Camat Bener, Kades Wadas, BBWS, Pakar dari Undip ke kantornya. Rapat ini dilakukan untuk mencari masukan terkait putusan kasasi tersebut.
Pada 6 Desember 2021, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur Jateng, untuk memfasilitasi dialog.
"Bersama gubernur Bupati Purworejo, BBWS Serayu, yang Komnas meminta membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik dan gubernur meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog yang tadi saya ceritakan," terang Ganjar.
Komnas HAM pada 20 Januari 2022 menggelar dialog di Hotel Gracia dan mengundang warga Wadas yang pro, kontra, BPN, BBWS, dan yang lain. Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan yang kontra tidak hadir.
"Untuk yang pro kemarin meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM, jadi Komnas HAM punya effort yang cukup bagus," terang Ganjar.
Pada 8 Februari 2022 Tim BPN dikawal Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP mulai melakukan pengukuran lahan terdampak di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Rencana pengukuran lahan terdampak ini dilakukan pada 8-10 Februari dengan melibatkan 10 tim dari BPN, tim appraisal, pemilik tanah, dan para saksi.
"Catatan tanah terdampak Desa Wadas menurut kami, sebelum diukur kemarin 617 bidang, 360 bidang sudah setuju 163 menolak, dan sisanya belum memutuskan. Pengukuran ini dilakukan hanya untuk warga yang setuju," terang Ganjar.[detik.com]