Informasiguru_Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya dari rumah. PNS bernama Asmaul Husna (49), ini mengaku dirinya yang berhak atas rumah tersebut.
Alhasil, sang ibu yang bernama Kausar (71), warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya tersebut.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Kausar menjelaskan, jika rumah yang dia tempati adalah rumah warisan peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah bersama. "Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna)," jelas Kausar.
Kausar menuturkan, Asmaul Husna merupakan anaknya yang paling besar dan seharusnya menjadi yang paling bijak dibanding anak yang lain. Terlebih, tingkat pendidikannya juga yang paling tinggi.
Tetapi, musyarawah yang telah dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Asmaul Husna tampaknya bersikeras menganggap rumah itu hanya miliknya.
Tetapi, apa alasannya Asmaul Husna bersikeras menganggap rumah itu hanya miliknya? "Katanya dia paling disayang sama bapaknya.
Padahal mah, anak sama di mata bapaknya," kata Kausar. Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Sumber : Okezone.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.