Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020, ASN Yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020  yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Selengkapnya download Surat Edaran Menteri PANRB  Nomor 41 Tahun 2020 disini atau disini