Informasiguru_Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (libur Nataru) untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19.
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (19/11/2021).
"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," kata Wiku.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB, Mohammad Averrounce mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE terbaru pada pekan depan yang mengatur secara rinci mengenai larangan cuti atau bepergian ke luar kota bagi ASN.
"Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya aturan mengenai larangan cuti bersama dan keluar kota di masa libur nasional sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. Aturan itu pun masih berlaku dan akan diperbarui.
"SE 13 masih berlaku, jadi masih berlaku walaupun nanti SE-nya keluar juga secara khusus tapi yang ini masih berlaku," sambung Averrounce.
Selain itu, bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi dengan penanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
"Kalau misalnya melanggar, pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya. Tergantung (jenis aturan disiplin) ada yang ringan, sedang dan berat nanti mesti ada mekanismenya sejauh mana, akan di sana tim penegakan disiplinnya di setiap instansi pemerintah," pungkasnya.
Sumber : detik.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.