Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

 

Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini 

Banyak pertanyaan diajukan seputar bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikucurkan pemerintah. BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). 

Bantuan ini diberitakan untuk memberikan stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona. BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi. 

Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM. 

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan. 

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020. 

Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. 

Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online. Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah. 

Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi. Jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI. 

Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. 

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu: 

  • Memiliki usaha berskala mikro WNI 
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Dokumen yang disiapkan 

Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 

  1. NIK 
  2. Nama lengkap 
  3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) 
  4. Bidang usaha 
  5. Nomor telepon

Mengecek lolos atau tidak



Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. 

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Cara mencairkan BLT UMKM Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut: 
  • Buku tabungan 
  • Kartu ATM 
  • Identitas diri 
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Daftar online di daerah tertentu 

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020) khusus bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online. 

Adapun syarat pendaftaran online bantuan UMKM untuk Kota Yogyakarta ini adalah sebagai berikut:
  • KTP Kota Yogyakarta 
  • Punya rekening 
  • Punya usaha yang dibuktikan dengan surat Izin Usaha Mikro atau IUMK
Kepala Bidang UKM Dinas Kopeasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, pendaftar BLT UMKM Kota Yogyakarta hanya perlu mengisi data secara online, dan tidak perlu mengirimkan berkas secara offline. 

Berikut adalah link pendaftaran resmi yang telah disediakan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta: klik disini
















Sumber : kompas.com