Wamenkum: RKUHP Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden, Jadi Delik Aduan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyatakan RKUHP tetap mempertahankan materi pasal penghinaan kepada presiden. Bedanya, pasal tersebut adalah delik aduan dan disebutkan secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah, bukan penghinaan.

"Kadang-kadang kita ini, ada orang, tipe orang bicara dulu berpikir. Kebanyakan bicara dulu baru mikir. Ada yang mikir dulu, baru bicara. Mengapa tetap mempertahankan pasal penghinaan kepada presiden? Simpel saja. Kita buka semua KUHP di semua negara di dunia ini, pasti ada bab yang berjudul 'kejahatan yang melanggar terhadap martabat kepala negara asing'. Simpelnya begini. Kalau kepala negara asing saja martabatnya dilindungi, masak kepala negara sendiri martabatnya tidak dilindungi?" kata Eddy kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/4/2021).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasal dalam KUHP saat ini sudah dicabut, sehingga dinilai tidak layak dihidupkan lagi. Namun Eddy punya argumen yang tegas.

"Itu kan ada yang mengatakan, pemerintah dan DPR jangan menghidupkan pasal-pasal yang sudah dikubur MK. Tapi dia tidak membaca putusan MK, kalaupun membaca, tidak paham. Pasal yang dicabut MK yaitu delik biasa, sementara dalam RKUHP delik aduan," ujar Eddy.

"Delik aduan itu yang harus lapor hanya presiden dan wakil presiden. Timsesnya tidak bisa lapor," sambung Eddy menegaskan.

Kekhawatiran lain pasal dalam RKUHP akan dipakai untuk memberangus para pengkritik pemerintah. Tapi kekhawatiran itu sudah dijawab dalam ayat selanjutnya.

"Sekali lagi baca ayat tiganya. Apabila suatu kritik terhadap pemerintah, maka tidak dapat dipidana," kata Eddy menandaskan.

Oleh sebab itu, Eddy meminta masyarakat tidak khawatir dengan pasal tersebut.

"Tidak perlu ada ketakutan," ucap Eddy.

Selain itu, Eddy menyatakan, bila RKUHP disahkan, tidak perlu lagi merevisi UU ITE. Eddy menyebutkan dengan masuknya Revisi UU ITE ke RUU KUHP tersebut tidak ada lagi disparitas atau diskriminasi. Eddy mengatakan nantinya akan ada syarat untuk dilakukan penahanan pada kasus UU ITE tersebut.

"Kalau RKUHP disahkan, ancaman pidana maksimal penghinaan di UU ITE itu 18 bulan penjara. Tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Eddy. [detik.com]