Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Taiwan, Jumat (22/1/2021).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, kapal tersebut diduga telah melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.
"Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan," kata Abdul melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.
"Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Abdul mengungkapkan kronologi penangkapan kapal ikan asing tersebut. Awalnya, pada pukul 10.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi kontak asing.
Kontak tersebut yang dicurigai berasal dari kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Saat menindaklajuti keberadaan kontak itu, Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati kapal tersebut.
Kapal asing itu menyadari kehadiran kapal Indonesia dan berusaha menghindari dengan menambah kecepatan.
Alfred lalu memerintahkan peran tempur bahaya umum untuk berusaha menghentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti. Namun isyarat tersebut tidak diindahkan kapal asing itu. Akhirnya KRI Usman Harun (KRI USH-359) melakukan manuver dan kapal asing berhasil diberhentikan.
Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, kapal asing berbendera Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20.
Ada sembilan orang anak buah kapal (ABK) yakni dua orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Indonesia.
Nakhoda kapal diketahui bernama Hu Shih Jung yang merupakan warga negara Taiwan. Di kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka.
"TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," ujarnya.
Kapal asing tersebut diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.[kompas.com]