Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan hasil keputusan lelang frekuensi 2,3 GHz, yang sedianya akan digunakan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, hal itu dikarenakan Kominfo ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini.

"Antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," ujar Nando kepada KompasTekno, Sabtu (23/1/2021).

Nando juga menyatakan bahwa proses seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kemenkominfo, meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia.

Lelang frekuensi 2,3 GHz sendiri diselenggarakan Kominfo pada November 2020 lalu. Awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA).

Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu. Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo.

Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.[kompas.com]