Kemkominfo Umumkan Telah Batalkan Lelang Frekuensi 5G

Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz baru mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi yang diproyeksikan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia tersebut.

Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undanganan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.

"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).

Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada 15 dan 18 Desember 2020 juga dinyatakan batal.

Sebagai tindak lanjut dihentikannya proses seleksi dan kepastian hukum pada peserta, tim seleksi juga sudah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada 22 Januari 2021 dan telah diterima perwakilan peserta seleksi.

"Kemkominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," tutup siaran pers tersebut.

Untuk diketahui, pada Desember 2020, Kemkominfo sebenarnya mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390Mhz untuk keperluan jaringan seluler bergerak, salah satunya layanan 5G.

Ketiga operator yang mendapatkan pita frekuensi 2.3GHz masing-masing adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

Tiga Operator Seluler Menang Lelang Pita Frekuensi 2.3GHz untuk Gelar Layanan 5G

Kemkominfo membagi frekuensi 2.3GHz menjadi tiga blok terpisah untuk masing-masing operator, yakni blok A yang dimenangkan oleh PT Smart Telecom, blok C untuk operator Telekomunikasi Seluler, dan blok B untuk PT Hutchison 3 Indonesia.

Masing-masing operator di atas menawarkan harga yang sama untuk tiap blok frekuensi yang didapatkan yakni sebesar Rp 144.867.000.999 (Rp 144,8 miliar).

"Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa objek seleksi pita frekuensi rasio 2.3GHz pada rentang 2360-2390 Mhz yang terdiri dari blok pita frekuensi radio," kata Kemkominfo dalam pernyataannya, Jumat (18/12/2020).

Kemkominfo menyebut, harga penawaran peserta seleksi pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler adalah sesuai dengan harga dasar penawaran, dalam hal ni Rp 144,8 miliar.

Selanjutnya, tim sleeksi menyampaikan hasil seleksi kepada Menkominfo sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai pemenang seleksi oleh Menkominfo.

Penjelasan Masing-Masing Blok Frekuensi

Blok A terdiri dari rentang 2360-2370MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara), zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), zona 5 (Jawa bagian Barat, kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi), zona 6 (Jawa Bagian Tengah), zona 7 (Jawa Bagian Timur), zona 9 (Papua), zona 10 (Maluku dan Maluku Utara), zona 12 (Sulawesi Bagian Utara).

Blok B, terdiri rentang 2370-2375MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara), rentang 2370-2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), rentang 2360-2380 zona 5 (Jawa Bagian Barat, kecuali Bogor, Depok, Bekasi), zona 6 (Jawa Bagian tengah), zona 7 (Jawa Bagian Timur), zona 9 (Papua), zona 10 (Maluku dan Maluku Utara), zona 12 (Sulawesi Bagian Utara), zona 15 (Kepulauan Riau).

Blok C, rentang 2380-2390MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), zona 5 (Jawa Bagian Barat, kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi), zona 6 (Jawa Bagian Tengah), zona 7 (Jawa Bagian Timur), zona 9 (Papua), zona 10 (Maluku dan Maluku Utara), zona 12 (Sulawesi Bagian Utara), zona 15 (Kepulauan Riau).[liputan6.com]