PPPK 2021 untuk Umum atau Honorer? Ini Keputusan Resmi Kemendikbud!

Informasiguru_Pemerintah akan menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka lowongan untuk 1 juta guru. 

Kuota tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri di seluruh Indonesia. 

Kemendikbud juga mengungkapkan sejumlah perbedaan antara PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Salah satunya adalah pelamar yang diperbolehkan mendaftar dan persayaratannya. Dikutip Portal Jember dari Kemendikbud, berikut rinciannya. 


PPPK 2021 untuk formasi guru dibuka untuk 3 golongan berikut. 

1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2). 

3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar. 

Persyaratan umum PPPK 2021 

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. 

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta. 

3. Tidak pernah dipidana. 

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis. 

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4. 

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.


Sumber : PORTAL JEMBER

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.