68 Ribu Pelajar SD-SMP Dapat Bantuan Kemensos, Ini Cara Dapatkannya

Informasiguru_Sekitar 68 ribu pelajar di Surabaya dari tingkat SD/sederajat hingga SMA/sederajat menerima Bantuan Sosial Bersyarat yang salah satunya konsentrasinya di bidang pendidikan khusus anak sekolah. 

Bantuan tersebut merupakan salah satu Program Keluarga Harapan (PKH) yang mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial pada 4 Januari 2021. 

PKH merupakan program yang memiliki tujuan utama terkait perubahan perilaku dangan cara pendampingan KPM dalam kegiatan P2K2 untuk mendorong komitmen KPM agar lebih memperhatikan pendidikan dan kesehatan. Dimana KPM yang berkomitmen akan diberikan bantuan berupa uang ke rekening masing - masing peserta PKH.

Sasa, selaku Koordinator I PKH Kota Surabaya menuturkan jika tidak semua warga akan menerima bantuan tersebut. Karena ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan yang dimaksud. 

Diantaranya penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. 

"Untuk mendapatkan bantuan ini ada kriterianya, jadi tidak semua warga mendapatkan bantuan. Yang pasti untuk penerima adalah warga yang terdaftar di dalam DTKS. Sementara, jumlah untuk anak sekolah dari SD hingga SMA di Surabaya yang menerima bantuan dari keluarga penerima manfaat kurang lebih 68 ribu sekian," kata Sasa ketika dihubungi Basra, Kamis (14/1). 

Selain itu, juga ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia lebih dari 70 tahun, dan disabilitas. 

"Perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal empat kategori yang berbeda dalam satu keluarga yang salah satu kategorinya adalah pendidikan. Misal jika dalam satu keluarga terdapat komponen yang tergolong pelajar SD, maka ketentuannya sebanyak-banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH, jika ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH dan jika ada anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH," ungkapnya.

Sasa menjelaskan, bantuan yang akan diterima oleh masing-masing jenjang di bidang pendidikan juga berbeda. Untuk pelajar SD/sederajat akan mendapatkan Rp 900 ribu per 1 tahun, pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, dan pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun. 

Dimana untuk proses pembayarannya terbagi menjadi empat tahap penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. 

"Penyaluran bansos PKH saat ini tidak setiap bulan melainkan per triwulan. Misal untuk pelajar SD kan dapat Rp 900 ribu per tahun, per triwulan dapat Rp 225 ribu itu yang kita transfer. Jadi satu tahun ada empat tahap," jelasnya. 

Sementara itu, mengutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. 

Mekanisme pengusulan masuk ke DTKS sebagai berikut: 

1. Pendaftaran aktif masyarakat

Fakir miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP/Kartu Keluarga. 

2. Penyusunan daftar

Operator Desa/ kelurahan menyusun daftar sesuai aplikasi SIKS-NG. Usulan data CKPM dan pendaftaran aktif masyarakat. 

3. Verifikasi dan Validasi data

Pengumpul data melakukan kunjungan rumah tangga untuk memverifikasi data sesuai daftar untuk di validasi. 

4. Penyalinan Data

Supervisor mengimport data ke dalam SIKS daring dan dilakukan pemeriksaan untuk perbaikan usulan atau penolakan. 

5. Pengesahan Data

Dinsos Kota berkoordinasi dengan dinsos provinsi mengirim pengesahan data hasil finalisasi DTKS ke Kemsos serta Pusdatin Kemsos. 

6. Pemeriksaan dan Penetapan

Pusdatin memeriksa data final dari Dinas Sosial. Penetapan Data yang dimaksud dilakukan melalui Surat Keputusan Mentri Sosial.


Sumber : Kumparan

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.