Ini 3 Golongan Guru Honorer Yang Kemungkinan Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Begini Penjelasanya

Informasigurunasional --- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bakal menjadi seleksi yang sangat ditunggu-tunggu oleh guru honorer  

Diketahui, beredar kabar seleksi penerimaan PPPK akan segera dibuka pada tahun depan. 

Hal ini tentu menjadi peluang bagi guru honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) juga memliliki kesempatan dalam mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK 2021.



Seleksi PPPK 2021 terbuka untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Selain itu, juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kini masih belum mengajar, sebagaimana diberitakan Fix Indonesia, "WADUH! Puluhan Ribu Guru Honorer Tak Boleh Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya". 

Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatang. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta pada seleksi PPPK 2021 

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dilansir dari laman setkab.go.id. 

Sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online. 

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021. 

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," Kata Nadiem melanjutkan. 

Dilansir fixindonesia dari laman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut: 


1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta; 

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik 

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN. 

Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan. 

Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021? 

Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. 

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag. 

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud. 

Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik. Sumber:fixindonesia

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.