Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro 





Enak banget, bikin SIM baru gak perlu bayar lagi, ini syaratnya.

Kesempatan buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.Atau brother yang masa berlaku SIM-nya sudah jatuh tempo, siap-siap manfaatin kebijakan ini ya.

Tinggal ikutin prosedurnya, bisa milikin SIM baru deh.Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.

Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK
Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu Mulai dari 
  • warga miskin,
  • mahasiswa atau pelajar,
  • sampai pelaku usaha mikro kecil dan 
  • menengah (UMKM).
Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.


Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM

sumber:motorplus-online.com