Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Perhatikan 2 Syarat Ini

Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Perhatikan dan Simak 2 Syarat Ini untuk andan yang ingin mendapatkannya.

Pemerintah akan memberikan dana bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.

Totalnya mencapai Rp6 juta setahun dimulai tahun ini.

Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun.

Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan seperti dikutip, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Demikian informasi yang dapat kami rangkum terkait “Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Perhatikan 2 Syarat Ini”.***

Semoga dengan adanya informasi ini akan bermafaat ya.


Sumber : https://jatenginfo.pojok.co/