BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya


Pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP atau KIP merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih lanjut, PIP atau KIP merupakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan untuk siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

PIP atau KIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan dirancang untuk membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, atau rentan miskin.

Selain itu, siswa yang dapat menerima PIP atau KIP diutamakan berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran BLT PIP atau KIP yang diterima oleh siswa, sebagaimana dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.

Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.

Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.

Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.

Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.

Siswa tanpa KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun apabila siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.

Sumber: https://prbandungraya.pikiran-rakyat.com/