Belajardirumah.org - Sekedar informasi Setidaknya ada empat jenis bantuan dari pemerintah yang rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021, salah satunya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerima BSU BLT.
Pasalnya, data BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dianggap akuntable dan valid untuk dipergunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Mengingat sebelumnya, pekerja atau buruh masih mengeluhkan terkait dana insentif BPJS yang belum cair hingga saat ini.
Pekerja atau buruh yang berharap mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek terlebih dahulu nama pekerja di website resmi Kemnaker.go.id, dengan cara berikut ini:
1. Buka website www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
Perlu diketahui, para penyaluran BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua, pemerintah telah menyalurkan dana kurang lebih kepada sekitar 11 juta pekerja.
Jumlah ini melenceng dari target Kemnaker yang seharusnya penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ditotalkan untuk sekitar 12,4 juta pekerja.
Namun menurut kabar dan isu yang beredar mengatakan, akan ada tahap lanjutan dalam penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, hingga saat ini Kemnaker belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait isu yang beredar ini.