Belajardirumah.org - Pengumuman untuk rekan-rekan karyawan semua, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Kemnaker sudah mencairkan insentif senilai Rp1,2 juta kepada 567 ribu pekerja penerima bantuan.
Jadi total keseluruhan pekerja yang telah menerima dana BSU BLT BPJS termin 2 saat ini telah mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh.
Total keseluruhan pekerja yang menerima BSU BLT BPJS belum mencapai target yang ditetapkan oleh Kemnaker pada termin kedua saat ini.
Kemnaker menjelaskan sejak awal, akan menargetkan total seluruh penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS pada termin kedua ini sebanyak 12,4 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada 151 ribu pekerja yang rekeningnya bermasalah.
Sisanya yang belum tersalurkan BLT adalah dari data pekerja yang bermasalah tersebut.
Sehingga kemungkinan besar BLT termin 2 tahap 6 diprediksi bakal ikut cair pada Desember 2020.
Hal ini mengacu pada pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap satu, dua, tiga, empat, dan lima dalam waktu yang berdekatan.
Oleh karena itu, sembari menunggu BLT tahap 6, pekerja bisa mengecek beberapa faktor penting untuk melakukan pencairan.
Berikut beberapa faktor yang perlu diketahui oleh pekerja untuk melakukan pencairan BLT ketenagakerjaan:
1. Faktor mengenai persyaratan bagi penerima:
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Anda buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
- kemudian klik tombol "Daftar" yang terdaftar di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Penerima Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan sebuah kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
- Lakukan segera aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya