Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Tanya Jawab Seputar BLT UMKM
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
1. Siapa yang berhak menerima?
2. Bagaimana cara mengakses bantuan?
Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Seentara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.
3. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian?
4. Bagaimana penerima yang tidak punya rekening?
5. Apakah bantuan langsung diberikan atau secara bertahap?
Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
6. Bagaimana cara mengetahui telah menerima bantuan?
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
7. Apakah bisa diwakilkan atau dikumpulkan kolekftif?
Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Sumber : kompas.com

