Informasiguru_Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dicanangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 4 dikabarkan telah dicairkan kemarin, Selasa 22 September 2020.
Namun, dari pencairan blt tersebut, Kemnaker selalu menyebutkan bahwa pihaknya menemui kendala terkait pencairan BLT subsidi upah.
Hal tersebut membuat pihak Kemnaker kesulitan untuk menyalurkan blt subsidi gaji pada calon penerima.
Baru-baru ini melalui akun media sosialnya, Kemnaker menyebutkan tak bisa cairkan BLT subsidi upah tahap 4 ke 5 rekening Bank ini. Bank apa saja?
Rekening Bank yang dimaksud adalah rekening dengan 5 kondisi berikut ini, sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel, "MAAF! Kemnaker Tak Bisa Cairkan BLT Subsidi Upah Tahap 4 ke 5 Rekening Bank Ini".
1. Rekening tidak sesuai NIK.
2. Rekening yang sudah tidak aktif.
3. Rekening pasif.
4. Rekening yang tidak terdaftar.
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.
Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.
Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pasa saat mendaftarkan data diri.
Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.
Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.
Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.
Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.
Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.