Dana Desa tahun 2020 dapat digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengingat Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.
Berikut Contoh Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Corona 2019 atau Covid-19.
Donwload disini Contoh SK Kades dalam Format Word
Donwload disini Contoh SK Kades Format PDF
Semoga bermanfaat.