Mau Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH? Cek di Kantor Ini ada Syarat agar Cair

 

Mau Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH? Cek di Kantor Ini ada Syarat agar Cair

Mau Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH? Cek di Kantor Ini ada Syarat agar Cair

Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 500 ribu per  kepala keluarga (KK) non penerima program keluarga harapan (PKH). Masyarakat yang ingin cek dapat atau tidak sekarang bisa di kantor dinas sosial selain dengan cara online.

Cara pertama untuk mengecek dapat bantuan ini bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan menanyakan langsung seputar bantuan ini.

Cara kedua bisa cek melalui website kementerian sosial dengan cara berikut:

- Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

- Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP

- Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

- Cari �keterangan bansos�, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan


Cara ketiga bisa melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di playstore atau appsotre, dengan cara cek sebagai berikut:

- Pilih menu �Cek Bansos� lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, NIK, dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.

- Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.


Pemerintah sendiri sudah menganggarkan Rp4,5 triliun untuk 9 keluarga yang akan mendapatkan bantuan ini.

Syarat dapat bantuan ini adalah bukan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Sebagai informasi, bantuan ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi covid-19 ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.