Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

 

Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

Ada beberapa syarat dan cara yang harus dilakukan masyarakat untuk dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp 13 triliun.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengucurkan dana hingga Rp30,7 triliun untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Mendes PDTT, Halim Iskandar dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.


Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai  

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Begini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang: Kuota Ditambah

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.






Sumber : pikiran-rakyat.com