BLT UMKM Sudah Ditransfer, Bisa Hangus Kalau Gak Segera Lakukan Ini
Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan program Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan diberikan pada para pelaku usaha mikro, agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah meminta bagi yang sudah dapat notifikasi penerima program tersebut, untuk segera mencairkan dananya ke bank.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).ISTMendadak Ada SMS dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mencairkannya
Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul."
"Dan bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD."
Sumber : motorplus-online.com