KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

Assalamu'alaikum sahabat guru ! Berikut kabar menggembirakan buat sahabat guru honorer yang gajinya akan disamakan dengan gaji guru PNS.
Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjina kerja (P3K). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerh mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka.
 
Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan diangkat para guru honorer menjadi P3K ini, maka kesejahteraan para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Sedangkan penggajiannay akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. "Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem P3K, hal in tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer," Ungkap Budi, Ahad(11/10).
Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. "Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimanapun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan tertanggu," katanya.
Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikamati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangna profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya 6 jutaan per bulan.
Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekedarnya, gaji guru honorer, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untukk guru di SMP dan SMA. Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapat honorer dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata 200 ribu rupiah perbulan. "Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS," katanya.
(Sumber : asncpns.com)
Mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah di info guru.