BLT Bansos Rp500 Ribu Non PKH Masih Dibuka! Syaratnya Buat KKS dengan 2 Langkah Mudah Ini

 

BLT Bansos Rp500 Ribu Non PKH Masih Dibuka! Syaratnya Buat KKS dengan 2 Langkah Mudah Ini

BLT Bansos Rp500 Ribu Non PKH Masih Dibuka! Syaratnya Buat KKS dengan 2 Langkah Mudah Ini

Sebanyak 9 juta kepala keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan BLT Bansos sebesar Rp500 ribu non PKH. BLT Bansos tersebut merupakan program dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya diberikan sekali per Kepala Keluarga, untuk pencairannya sendiri sudah dimulai pada bulan September dan diperpanjang hingga Desember 2020.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Asep berharap, penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok.

Adapun syarat penerima BLT Bansos Rp500 ribu ini adalah bukan dari golongan keluarga harapan (Non PKH), dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Cara membuat KKS dengan 2 Langkah:

1. Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

2. Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Untuk proses pencairannya pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setelah BLT Bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Jika belum mendapatkan bantuan BLT Bansos Rp500 ribu Non PKH, tetapi sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung mengecek nama penerima melalui website resmi Kementrian Sosial (Kemensos) ataupun melalui aplikasi SIKS-Dataku.






Sumber : pikiran-rakyat.com