Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik.

Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

CEK JUGA:

Donwload Contoh RAB Pengadaan Teknologi Tepat Guna 

Donwload Contoh RAB PKK Desa Tahun 2020 

Download Contoh RAB Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana 

Donwload Contoh RAB Pembentukan BUMDes 

Donwload Contoh RAB Operasional Pemerintah Desa 

Download Contoh RAB Seleksi Perangkat Desa 

Donwload RAB Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 

Donwload Contoh Lengkap RAB kegiatan Belanja Jasa 

Donwload Lengkap RAB Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa 

Donwload Contoh RAB Sistem Informasi Desa 

Donwload Format Administrasi Umum Desa 

Donwload Buku Administrasi Keuangan Desa 

Donwload Buku Adminstrasi Desa Lainya 

Donwload Contoh RAB Pengadaan Teknologi Tepat Guna 

Donwload Contoh RAB PKK Desa Tahun 2020 

Download Contoh RAB Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana 

Donwload Contoh RAB Pembentukan BUMDes 

Donwload Contoh RAB Operasional Pemerintah Desa 

Download Contoh RAB Seleksi Perangkat Desa 

Donwload RAB Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 

Donwload Contoh Lengkap RAB kegiatan Belanja Jasa 

Donwload Lengkap RAB Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa 

Donwload Contoh RAB Sistem Informasi Desa

Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas: 
a. Sekretariat Desa; 

b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa? 

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format.

Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?


Kedua untuk Desa yang tidak punya dusun, susunan bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Bentuk Struktur Organisasi Pemdes
Image by simpledesa

Berikut sekilas penjelasan tentang SOTK Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. 


Pemerintah Desa (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; 

a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Sekretaris Desa (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksana Kewilayahan (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 

Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. Tugas dan fungsi kepala dusun antara lain melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pelaksana Teknis (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Sementara itu, berkaitan dengan Tatacara Pengangkatan Perangkat Desa terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan atas pertanyaan tentang Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?. Semoga bermanfaat.