Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Opersional Sekolah Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020.

Keputusan Mendikbud Nomor 350/P/2020 merupakan penyempurna dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 karena di anggap tidak sesuai dengan jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah regular, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dengan demikian Kepmendikbud Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmendikbud 231/P/2020 merupakan Rekapitulasi / daftar jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I dan II serta alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silahkan download Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 pada Kepmendikbud No. 350/P/2020 melalui tautan link di bawah ini:
Link utama download disini

Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 Tahap I Gelombang II  disini
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) disini
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Rekapitulasi) disini