Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan.
Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020.
Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.
Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.