Halo sahabat kepo,.. kali ini saya akan membahas seputar Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS, sesuai dengan permintaan sobat kepo di media sosial. Mudah-mudahan setelah menyaksikan video ini sobat kepo sekalian tidak lagi bertanya-tanya bagaimana cara :
-Mengajukan inpassing?
-Kapan bisa mengajukan?
-Kenapa status saya belum valid,.dan sebagainya?
Kali ini saya akan coba mengulas 12 pertanyaan seputar inpassing, dan inpassing ini istilah pertama kali keluar saat program penyetaraan status guru bukan PNS dengan guru PNS.
Dasar penyetaraan guru bukan PNS ada pada :
1. Permendikbud NOMOR 28 TAHUN 2014 : TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL download disini
2. Permendikbud NOMOR 12 TAHUN 2016 : TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL download disini
Permen tersebut bisa di download pada website kemdikbud, Linknya sudah disertakan pada deskripsi video.
Syarat dan kententuan seperti apa dan bagaimana proses pengusulan pada Permen tersebut sudah cukup jelas. bahkan disertai dengan contoh dan ilustrasi.
Tapi pada bulan juli 2019 proses penilaian inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS di hentikan sementara sampai keluarnya peraturan baru.
Surat edaran tersebut tertuang dalam SURAT EDARAN DIRJEN GTK 5229/B.BI.3/GT/2019 tanggal 17 Juli 2019.
Intinya dari surat edaran tersebut adalah :
1. Pengusulan inpassing baru sementara ditutup.
2. Pengusulan berkas baru menunggu peraturan baru.
3. Aturan barunya sementara sedang dalam proses.
Jadi kesimpulannya saat ini tidak ada pengusulan berkas, bagi yang belum mengusulkan berkas harus menunggu sampai aturan baru selesai.
Sumber : https://youtu.be/SEa6WO8Zqmw (Nazarudin Kompetan)