Jika Tidak Mampu Bekerja, Pendamping Desa Lebih Baik Mundur

Dalam rangka mendapatkan tenaga pendamping yang berkwalitas, maka kinerja pendamping desa akan di evaluasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, dalam kunjungan kerja ke desa - desa di kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, meminta kepada pendamping desa yang telah di SK-kan, tapi tidak mampu bekerja dan membangun desa di daerah tugasnya lebih baik mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis DPMG Aceh, Drs Bukhari MM dalam rapat dengan pendamping desa Lhokseumawe, di Meunasah Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/1/2019).

Tujuan dirinya turun ke desa-desa selain dalam rangka melihat pelaksanaan program pembangunan desa juga dalam rangka mengevaluasi kinerja para pendamping desa yang berjumlah 2.77 orang, terdiri dari pendamping ahli kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa.


Kunjungannya ke desa-desa juga terkait dengan rencana penggunaan dan pemanfaatan dana desa di tahun 2019, dimana pada tahun ini jumlah dana desa yang akan diterima Provinsi Aceh senilai Rp4,9 triliun.

Untuk itu, dana desa tahun 2019 ini harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa, sehingga angka kemiskinan di desa bisa berkurang.

Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Aceh tahun 2018 sebesar 15.68 persen. Artinya, Aceh terbanyak penduduk miskin untuk pulau Sumatera, dan peringkat keenam secara nasional.

Padahal realisasi dana desa tahun 2018 lalu mencapai 99,9 persen atau senilai Rp4,4 trilun. Tapi, anehnya jumlah penduduk miskin Aceh malah meningkat.

Apa Tugas Pendamping Desa?

Secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Adapun uraian tugas pendamping desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(Diolah dari berbagai sumber)