Apa itu BPIP? Bagaimana pekerjaannya?

Apa itu BPIP? Bagaimana pekerjaannya? - Teman kampus, setiap 1 Juni kami memperingati ulang tahun Pancasila. Menurut kepala Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi, kelahiran Pancasila sebagai ideologi negara adalah pijakan awal bagi rakyat Indonesia sebagai negara independen.

BPIP


"Penentuan tekad untuk menyatukan pandangan kehidupan semua elemen bangsa, memberikan keyakinan bahwa perbedaan adalah kebutuhan luar, bahkan belas kasihan dari Tuhan," kata Yudian di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/6).


Baca Juga : Apakah Erill Sudah Ditemukan? Kenyataan Terkini Eril Anak Ridwan Kamil yang Lenyap di Sungai Swiss


Berbicara tentang Pancasila saat ini tidak dapat dipisahkan dari BPIP. Berikut ini adalah penjelasan BPIP yang dikutip dari halaman bpip.go. id.



Apa itu BPIP?


Badan Pengembangan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan untuk membina ideologi Pancasila yang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengendalikan ideologi Pancasila secara keseluruhan dan berkelanjutan. 


Selain itu, BPIP juga mengimplementasikan persiapan standardisasi pendidikan dan pelatihan, mengatur pendidikan dan pelatihan, dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil studi atau peraturan yang bertentangan dengan Pancasila ke lembaga tinggi negara bagian, kementerian/lembaga, pemerintahan regional, organisasi politik sosial , dan komponen komunitas lainnya. BPIP adalah revitalisasi unit kerja presiden untuk pengembangan ideologi Pancasila (UKPIP).



Visi BPIP


Badan Pengembangan Ideologi Pancasila yang dapat diandalkan, profesional, inovatif, memiliki integritas dalam layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang ideologi Pancasila yang membina untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Advanced Sovereign, Independent dan Kepribadian berdasarkan kerja sama timbal balik.


Dengan visi ini, BPIP akan secara strategis melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan pembangunan ideologis Pancasila dalam mendukung realisasi visi presiden dan wakil presiden untuk mewujudkan Indonesia yang dikembangkan yang berdaulat, mandiri, dan memiliki kepribadian berdasarkan kerja sama yang didasarkan pada kerja sama saling bekerja sama Tentang penggunaan sumber daya manusia yang unggul.



Misi BPIP


BPIP menyadari misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi menumbuhkan ideologi Pancasila sehingga nilai -nilai Pancasila diaktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan dan praktik masyarakat, bangsa dan kehidupan negara.



Sejarah BPIP


Dalam konteks aktualisasi nilai -nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara, pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan perlunya bimbingan ideologi Pancasila terhadap semua administrator negara yang direncanakan, sistematis, dan terintegrasi. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 54 tahun 2017 mengenai Unit Kerja Presiden dari Pancasila Ideology Development. 


Namun, UKP-PIP dirasakan disempurnakan dan direvitalisasi oleh organisasi dan tugas serta fungsinya serta Peraturan Presiden No. 54 tahun 2017 perlu digantikan dalam konteks penguatan pengembangan ideologi Pancasila dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan menyatakan.


Berdasarkan pertimbangan ini, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 7 2018 tentang Badan Pengembangan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi bentuk unit kerja menjadi bentuk tubuh, diharapkan BPIP akan terus ada meskipun pemerintah terus berubah. Dengan keberadaan peraturan presiden nomor 7 tahun 2018, peraturan presiden nomor 54 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak valid.



Struktur Organisasi BPIP


Berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, struktur organisasi BPIP terdiri dari dewan pengarah dan pelaksanaan. Struktur organisasi yang melaksanakan terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretariat utama, wakil untuk hubungan antar -institusi, sosialisasi.