Metode Supaya Pinjol Tidak Sebar Data

Metode Supaya Pinjol Tidak Sebar Data - Kemudahan pengajuan yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online( pinjol) merupakan suatu fakta kalau inklusi keuangan ada di Indonesia. Tetapi, kemajuan ini pula dimanfaatkan oleh pinjol tidak formal buat melaksanakan kejahatan digital yang berujung pada penyebaran informasi secara ilegal. 



Buat itu, tahu apa itu penyebaran informasi

metode supaya pinjol tidak sebar informasi dalam postingan berikut,


Apa Itu Penyebaran Data


Penyebaran informasi merupakan suatu aksi berbentuk penyebaran data seorang yang dicoba oleh pihak yang tidak berwenang serta dicoba tanpa memperoleh izin dari pihak owner informasi. Aktivitas ini pula diketahui dengan sebutan doxing.


Aktivitas ini biasanya dicoba oleh orang, secara anonim/ tanpa mengatakan bukti diri asli pelakon. Contoh informasi individu yang sering kali disebarkan merupakan berbentuk nama lengkap, alamat, NIK, serta bermacam data yang biasanya ada dalam KTP ataupun ciri pengenal yang lain.


Mengapa Pinjol Melaksanakan Sebar Informasi?


Penyebaran informasi sering kali terjalin biasanya sebab pihak pelakon mau menuntut suatu terhadap korban dengan metode melanda pribadinya. Dalam permasalahan penyebaran informasi yang dicoba oleh pinjol, biasanya terjalin sebab terdapatnya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dicoba oleh korban.


Penyebaran informasi tersebut kerapkali dicoba dengan metode mengirimkan sesuatu ancaman lewat pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban serta kontak yang dipunyai oleh korban.


Walaupun telah banyak orang yang jadi korban penyebaran informasi akibat lalai membayar pinjaman, tampaknya tidak banyak korban yang ketahui kalau informasi individu dilindungi oleh UU di Indonesia.


Proteksi informasi individu dapat ditemui pada Pasal 58 UU Nomor. 24 tahun 2013 atas pergantian UU Nomor. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor. 11 tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE) sebagaimana diganti oleh UU Nomor. 19 tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 UU ITE.


Jika Pinjol Melaksanakan Penyebaran Informasi, Berarti Gunakan Pinjol Tidak Nyaman, ya?


Banyaknya permasalahan pinjol yang melaksanakan penyebaran informasi debitur yang menunggak pembayaran sering kali membuat warga bertanya apakah pinjol kerap menagih pembayaran dengan mengirimkan pesan berbentuk ancaman serta upaya penyebaran informasi.


Tampaknya, permasalahan penyebaran informasi cuma dicoba oleh pinjol yang tidak formal beroperasi di Indonesia sebab tidak terdaftar di OJK. Soalnya, pinjol formal yang terdaftar di OJK cuma boleh mengakses Kemilan( camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya.


Maksudnya, pinjol formal tidak berhak mengakses kontak yang dipunyai oleh pengguna aplikasi.


Buat itu, bisa disimpulkan kalau pinjol ilegal dapat melaksanakan penyebaran informasi sebab mereka tidak terdaftar di OJK secara formal, sehingga dapat mempraktikkan penyebaran informasi buat melaksanakan penagihan pinjaman ke penggunanya.


Metode Supaya Pinjol Tidak Sebar Data


Buat menjauhi upaya penyebaran informasi oleh pinjol, Sobat Pintar dapat jalani bermacam metode berikut.


1. Ajukan pinjaman cuma pada pinjol formal yang terdaftar di OJK


OJK sudah membuat kewajiban untuk pinjol formal buat mematuhi seluruh kebijakan yang diresmikan oleh OJK, salah satunya merupakan menimpa kebijakan informasi pengguna. Semacam yang sudah di informasikan pada paragraf lebih dahulu, pinjol online formal cuma berhak buat mengakses camera, location, serta microphone pada ponsel pengguna. Maksudnya, ini merupakan metode supaya pinjaman online tidak mengakses kontak pengguna buat melaksanakan penyebaran informasi.


2 Tepati pembayaran pinjaman cocok bertepatan pada jatuh tempo.


Bila Sobat Pintar telah terlanjur memakai pinjol tidak formal, pahamilah kalau salah satu resiko keterlambatan pembayaran pinjaman merupakan penyebaran informasi individu. Jadi, salah satu metode supaya pinjol tidak sebar informasi merupakan menaati agenda pembayaran pinjaman yang meliputi bunga serta denda keterlambatan pinjaman bila terdapat.


3. Jangan bagikan akses kontak


Pada masing- masing pemasangan aplikasi baru, tentu sesuatu aplikasi memohon izin pengguna buat mengakses informasi ataupun fitur tertentu yang ada pada HP, salah satunya merupakan kontak yang dipunyai pengguna. Selaku owner HP, pasti saja Sobat Pintar dapat menghalangi izin yang dimohon aplikasi buat mengakses kontak dengan metode menolak izin tersebut.


Tetapi, hendak terdapat konsekuensi berbentuk pembatasan akses aplikasi yang membuat pengguna tidak dapat memakai aplikasi tersebut. Sekilas, konsekuensi ini nampak mengecewakan tetapi ini merupakan salah satu metode supaya pinjol tidak sebar informasi.


4. Pahami ketentuan serta syarat saat sebelum mengajukan pinjaman


Saat sebelum masuk ke taman pengajuan pinjaman, pengguna aplikasi pinjol hendak dimohon buat menyetujui ketentuan serta syarat selaku ciri kalau pengguna telah menguasai serta menyanggupi kebijakan selaku seseorang peminjam.


Cek kembali apakah aplikasi pinjol opsi Sobat Pintar memohon akses informasi kontak pengguna serta apa saja kebijakan yang diterapkan buat akses informasi tersebut. Bila ketentuan serta syarat aplikasi pinjol tidak memberatkan, Sobat Pintar dapat menyetujuinya.


5. Laporkan ke Polisi


Bila Sobat Pintar jadi korban penyebaran informasi pinjol, jangan ragu buat membuat laporan ke polisi, karena aksi tersebut sudah melanggar UU. Pakai rincian UU yang mengendalikan kebijakan informasi individu yang berlaku di Indonesia buat menguatkan laporan yang terbuat.


6. Laporkan ke OJK


Tidak hanya membuat laporan ke polisi, Sobat Pintar pula harus memberi tahu perihal ini ke OJK. Mendatangi OJK lewat email di humas@ojk. co. id ataupun Whatsapp di 081- 157- 157- 157.


Menjauhi pinjol tidak formal merupakan salah satu metode supaya pinjol tidak sebar informasi. Ajukan pinjaman online secara formal lewat pinjol yang sudah terdaftar di OJK.