Update Gaji PNS Terbaru - Beda Tanggal Cair Gaji Pokok dan Tunjangan yang Bikin ASN Lebih Istimewa

 Informasiguru_Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sesuai peraturan pemerintah baik terkait gaji pokok, tunjangan hingga besaran dan tanggal pencairannya. 

Seorang PNS setiap bulan tak hanya menerima Gaji pokok, tapi juga menerima sejumlah tunjangan.

Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun. 

Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG). 

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah. 

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Tunjangan PNS 

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan. 

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. 

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu. 

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah. 

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan. 

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS. 

Tanggal pencairan gaji pokok PNS 

Sudah menjadi rahasia umum, untuk tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) atau PPPK akan dicairkan setiap awal bulan atau tepatnya tanggal 1. 

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga. 

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. 

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya. 

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. 

Setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya. 

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya. 

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.


Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.