Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya

Informasiguru_Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan gaji PPPK guru sudah diatur dalam pagu DAU 2021. Kementerian Keuangan pun mempertegas dalam suratnya. 

"Ada suratnya bahwa gaji PPPK guru sudah masuk pagu DAU 2021. Dana itu enggak boleh digunakan untuk lainnya," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12). 

Untuk membuktikan pernyataannya, Nadiem Makarim menyerahkan surat Kemenkeu tersebut kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 

Syaiful membenarkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji PPPK guru sudah dianggarkan dalam DAU 2021. 

"Ada suratnya dan semuanya jelas," ujar Syaiful kepada JPNN 

Surat bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. 

Adapun empat hal pokok yang diatur dalam surat Kemenkeu yaitu: 

1. Pemda sesuai kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Kemenkeu menerbitkan surat soal pagu DAU 2021 untuk gaji guru PPPK, Ketua Komisi X mengatakan semuanya jelas                

memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). 

2. Dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat. 

Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. 

3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. 


Sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.