
Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) secara online lewat HP untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Sebagaimana diketahui, Kemensos hanya menyalurkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako kepada masyarakat kurang mampu yang telah daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako harus segera daftar DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online lewat HP maupun secara langsung.
Saat ini cara daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako cukup mudah karena bisa dilakukan secara online menggunakan HP.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum daftar DTKS Kemensos yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, berikut ini rincian dana bansos PKH yang akan diterima oleh tujuh kategori masyarakat:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Sedangkan untuk bansos BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapatkan top up Kartu Sembako sebesar Rp300.000 x 3 bulan sehingga totalnya Rp900.000.
Sebelum lanjut ke cara daftar DTKS Kemensos secara online lewat HP, simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran secara langsung (offline) berikut:
1. Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri Kartu Keluarga (KK) dan KTP;
2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
3. Jika sudah, selanjutnya akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Kemudian data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online lewat HP untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako? Tahapan ini dilakukan dengan cara pengusulan diri. Berikut caranya:
1. Buka PlayStore di HP dan unduh aplikasi Cek Bansos;
2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu registrasi di aplikasi Cek Bansos;
3. Jika sudah, Anda kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;
5. Pilih jenis bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako;
6. Klik “tambah usulan”.
Demikian tahapan cara daftar DTKS Kemensos secara online menggunakan HP untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.***
Sumber : Kementerian Sosial