Istri Sambo ke Komnas Perempuan Usai Ngaku Dilecehkan: Lebih Baik Mati

Komnas Perempuan mengungkapkan temuan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, Putri sempat menyatakan ingin mengakhiri hidup.

"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Andi mengatakan perkataan ingin mengakhiri hidup diungkapkan Putri saat pemeriksaan dengan Komnas Perempuan. Pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu (7/8).

"Perkataan beliau (PC ingin mati). Jadi ini memang situasi yang kami kalau Komnas Perempuan masuk dalam tim gabungan, pada 7 Agustus sudah dilakukan kunjungan," katanya.

Selain mengaku ingin mengakhiri hidup, Andy menceritakan Putri sempat mengalami ketakutan lantaran adanya ancaman dari Brigadir J. Ancaman itu diduga diterima Putri usai pelecehan seksual terjadi.

"Kalau dari keterangannya demikian (diancam), tapi ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan. [detik.com]