KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka.

Kali ini, Tantriana dan Hasan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS [Puput Tantriana] dan tersangka HA [Hasan] dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK [tindak pidana korupsi] gratifikasi dan TPPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10).

Ali menjelaskan pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa 17 orang saksi. Beberapa di antaranya yakni Pensiunan/ DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dan Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi.

"Pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, kemarin. Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ucap Ali.

Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa. Di kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[cnnindonesia.com]