Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saiful diupayakan bebas hari ini.
"Informasi terakhir yang saya terima baru saja, Istana akan mengupayakan supaya Pak Saiful Mahdi bisa bebas hari ini. Ini Istana yang menyampaikan lewat staf khusus presiden," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di LP Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Beka bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dan anggota koalisi mengunjungi Saiful yang ditahan di LP tersebut. Mereka mengaku diberi kesempatan berbincang-bincang dengan dosen Fakultas MIPA tersebut.
Beka mengatakan Saiful mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani penahanan di LP Banda Aceh. Dia menyebut Saiful punya sejumlah kegiatan selama berada di penjara.
"Pak Saiful punya kesempatan untuk berbagi ilmu yang beliau dapatkan di luar kepada kawan-kawan warga binaan di sini," jelas Beka.
Menurut Beka, Komnas HAM mendorong hak-hak Saiful dipulihkan, termasuk di USK. Dia menyebut amnesti bukan pengampunan, tapi penanda tidak ada pidana yang dilakukan Saiful.
"Karena itulah Komnas HAM mendorong hak-hak Pak Saiful dipulihkan oleh siapa pun, termasuk dari Unsyiah," ujarnya.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, setelah adanya keppres, seharusnya Saiful segera dapat dikeluarkan dari penjara. Namun ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan.
"Karena keppres itu penanda Pak Saiful telah bebas. Tapi kan ada beberapa administrasi dan kita berharap administrasi ini bisa segera selesai hari ini dan Pak Saiful bisa dibebaskan hari ini. Presiden sudah teken keppres dan tim Presiden sudah menyampaikan ke instansi terkait," jelas Syahrul.
Sebelumnya, Jokowi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keppres itu selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.
"Oleh karena itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10).
Pratikno berharap keppres itu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Saiful Mahdi bisa bebas dengan cepat.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Pratikno.
Saiful Mahdi dipenjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.
Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.