Pemerintah melalui Kemensetneg menegaskan Presiden Jokowi tak pernah menerbitkan Keppres tentang kedaruratan keuangan negara. Surat yang beredar hoaks.
"Kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Pada surat yang beredar itu dituliskan adanya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Pada diktum pertama disebutkan Keppres ini menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan bantuan untuk dipergunakan dan mensejahterakan rakyat.
Lalu di diktum kedua, disebutkan menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selamat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021.
Keppres hoaks itu juga disebutkan mulai berlaku per tanggal ditetapkan yakni 17 Maret 2021. Surat itu juga menyebut nama Presiden Jokowi lengkap dengan cap Kemensetneg dan tandatangan.
Atas Keppres hoax tersebut, Eddy menjelaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan keputusan itu.
"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," tegas Eddy. [detik.com]