Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum bisa memastikan jadwal pasti rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019. Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik.
"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS tahun ini.
Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya. "Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K. Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.
"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.
Antisipasi 3 Kendala saat Mendaftar
BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tiap tahunnya.
Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi. Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.
2) Salah memasukkan data
Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta. Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki
3) Salah menginput dokumen pendaftaran
Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar. Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan. Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.(https://makassar.tribunnews.com)