Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035. Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.
"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis (28/1).
Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada JPNN.com.
Baca juga : Alhamdulillah Bunda, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2021 Segera CAIR
Baca juga : Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP dan Pengawas Sudah di Transfer ke Rekening, Monggo Di Cek Masing-masing Bun
Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya.
Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.
Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya.
"Nah semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi pemerintah harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus bekerja," pungkas Satriwan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima pendidik.
P2G mempersilakan pemerintah membuat peta jalan pendidikan 2020-2035 kemudian merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi tidak mengganggu tunjangan profesi guru (TPG).
"Mau bikin peta jalan, revisi UU Sisdiknas, silakan. Namun, kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (29/1).
Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. (esy/jpnn) sumber: jpnn.com Demikian info yang dapat kami sampaikan.