UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pasal 5 Trending

Informasiguru_Baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai kritik. Sebab, terjadi salah ketik pada pasal 6 yang dinilai cukup fatal. 

Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Alhasil ini jadi perbincangan di dunia maya, khususnya Twitter.  

Topik terkait pasal 5 menanjak jadi trending topic dengan jumlah tweet sebanyak 4.939 hingga pukul 12.47 WIB. Warganet pun bingung, bagian mana yang jadi rujukan dari pasal 6 tersebut.       

"UU ciptaker diteken jokowi yg berujung terlahir pasal ghoib , pasal 5 ayat (1) huruf a teh yg bisa liat cuma yg masuk closefriend aja ye gak pak? @jokowi," tulis @dhiyaalfaruqy dikutip VIVA, Selasa, 3 November 2020.       


     Tak hanya itu, singkatan berulang seperti yang tercantum pada halaman 223 pada poin 2 disebutkan bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas Bumi. Warganet mengkritik penulisan frasa berulang tersebut.  

"Saya adalah diriku," ujar @PandjaitanSarah.      

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo pun menanggapi cuitan warganet itu. Menurutnya itu adalah hal yang standar dalam penulisan undang-undang. Namun dia tak mengomentari pasal 5 yang jadi keluhan warganet.  

"Ini standar dlm penulisan UU sebenarnya Kak. Supaya dlm penyebutan di batang tubuh tidak perlu berulang-ulang menuliskan secara lengkap/panjang," kata Yustinus.      

Tak sedikit pula meme lucu dan jokes beredar di jagat media.  

"Aku ke kamu itu kayak pasal 6 ke pasal 5 ayat 1 :)," tulis @fernandiputra.  

" - Pasal 4 Cewek tidak pernah salah, Cowoklah yang salah. 

- Pasal 5 Cowok harus mengerti perasaan cewek. 

- Pasal 6 Sejatinya cowok itu tidak dapat menyalahkan cewek seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a," tulis @Tony13_21.     

Diberitakan sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyoroti adanya kejanggalan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. 

Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut. "Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa, 3 November, 2020.  

Bukhori menambahkan, Fraksi PKS telah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut dengan yang 812 dan 905 halaman. Dari situ, ditemukan sejumlah perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Jokowi. 

Menurut dia, seharusnya setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah UU Cipta Kerja tersebut tidak boleh lagi berubah. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan perubahan naskah tersebut. 

"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," ujar Bukhori.  


Sumber : Viva.co.id

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.