Menko Polhukam, Mahfud Md, menegaskan pemerintah sejak awal tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar FPI. Mahfud merujuk kepada aturan yang berlaku di mana investigasi bisa dilakukan Komnas HAM.
"Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena UU sudah mengatur, kita punya undang-undang 2 ini, Undang-Undang tentang Komnas Ham dan Pengadilan HAM. UU Nomor 26 dan UU nomor 39. Itu sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas Ham yang menyelidiki. Lalu sampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat apa hasilnya," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud lantas bicara kemungkinan anggapan masyarakat jika TGPF dibentuk pemerintah. Karena itu, kata Mahfud, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komnas HAM.
"Sejak awal kita katakan silakan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Karena kalau waktu itu pemerintah langsung membentuk TGPF nanti sama TGPF sebelumnya, sebelum kerja dinyinyirin, wah ini sudah dikooptasi, ini sudah diarahkan, ini apa, maka ayo kita serahkan ke Komnas HAM dan Komnas HAM bekerja dengan sepenuhnya," ujar dia.
Komnas HAM sebelumnya sudah menyerahkan langsung laporan hasil investigasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komnas HAM berharap laporannya menambah terangnya peristiwa.
"Tadi kami menyerahkan laporan lengkap ini laporannya sejumlah 103 halaman ditambahkan dengan lampiran, terus kami juga memberikan sebuah flashdisk yang berisi beberapa dokumen yang memang menunjang yang sudah ditulis dalam laporan ini. Jadi ini laporannya cukup detail. Kami berharap laporan yang cukup detail ini itu menambah terangnya peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam kesempatan yang sama.
Komnas HAM juga berharap laporannya dapat memudahkan pelaksanaan rekomendasi terkait kasus tersebut. Selain itu, juga sebagai awal penegakan hukum dalam kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi memudahkan untuk bagaimana pelaksanaan rekomendasi, yang kedua sebagai modalitas awal untuk melakukan penegakan hukum," ujar Choirul.
Choirul mengatakan, Presiden Jokowi pun menyambut baik laporan Komnas HAM ini. Dia berharap peristiwa yang menewaskan 6 laskar FPI bisa segera terselesaikan.
"Jadi sambutan baik oleh presiden dan kami juga menyiapkan bahan-bahan yang cukup detail di sini. itu kita berharap agar kasus ini segera bisa terselesaikan, dan kita bisa belajar banyak dari kasus ini bahwa atas nama apapun, oleh siapapun, kekerasan di negeri ini tidak boleh terjadi. Dan setiap upaya oleh siapapun yang melakukan kekerasan, harus kita cegah, harus kita hindari," tutur dia.[detik.com]