Kabar Gembira ! 2021 Ini, Guru Honorer Di Usulkan Diberi Gaji Sesuai UMP Melalui APBN, Alhamdulillah - Memasuki awal tahun 2021 Tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun ke atas diusulkan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
![]() |
Kabar Gembira ! 2021 Ini, Guru Honorer Di Usulkan Diberi Gaji Sesuai UMP Melalui APBN, Alhamdulillah |
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi mengatakan, sehubungan dengan surat GTKHNK 35+ Provinsi Sumsel Nomor: 14/GTKHNK 35+/SD/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang permohonan audensi dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan ini Disdik Provinsi Sumsel pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori dengan permohonan sebagai berikut.
"GTKHNK honorer non-kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP, melalui APBN dan GTKHNK berusia 35 tahun keatas dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Riza.
Saat ini, kata Riza, Sumsel sendiri masih banyak kekurangan guru dan tenaga kependidikan di kota maupun kabupaten.
"Untuk menutupi kekurangan guru, maka diberdayakan guru dan tenaga kependidikan honorer ini dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah," katanya.
Menurut Riza, di masa pandemi seperti sekarang, pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bisa terlaksana dengan adanya guru dan tenaga kependidikan honorer ini," imbuhnya.