Informasiguru_Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus, yakni Perpres Nomor 3/2021, Perpres Nomor 4/2021, Perpres Nomor 5/2021, dan Perpres Nomor 6/2021.
Setidaknya ada empat jabatan fungsional yang mendapat tambahan tunjangan itu, yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres No.3 Tahun 2021 dikutip detikcom, Sabtu (16/1/2021).
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Khusus untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada tiga jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp 960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
2. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan fungsional ini terbagi pada tiga jenjang jabatan yakni Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp 1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.
3. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas empat jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.
4. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Ada 3 jenjang jabatan pada jabatan fungsional ini yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.
Sumber : RAKYATKU.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.