Habib Rizieq Shihab telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri. Polri mengatakan sel tahanan yang dihuni Habib Rizieq merupakan sel standar, sama seperti sel tahanan lainnya.
"Sel standar, seperti tahanan lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada detikcom, Jumat (15/1/2021) malam.
Andi menuturkan sel Habib Rizieq berada di blok tanahan narkoba. "Selnya berada di blok tahanan narkoba," ujarnya. Perlu diketahui, tidak semua penghuni blok tahanan narkoba adalah pelaku narkotika.
Sebelumnya, Habib Rizieq tiba di rutan Bareskrim Polri Jumat (14/1) siang. Saat tiba, Habib Rizieq berpesan untuk membangun kedamaian.
Habib Rizieq tampak dikawal ketat mobil polisi. Selain itu, beberapa pasukan Brimob bersenjata turut mengamankan lokasi. Habib Rizieq menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diikat kabel ties.
"Alhamdulillah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.
"Pertimbangannya, tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.
Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU," kata Andi Rian, Rabu (13/1).
"Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020. [detik.com]