BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu perbulan kembali disalurkan 2021, berikut ini adalah cara daftar dan persyaratan lengkap pendaftaran.
BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan yang dilanjutkan pemerintah ditahun 2021.
Sebelumnya, dilaporkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 hampir mencapai target seluruhnya. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salur BLT-DD.
Adapun alokasi Dana Desa tahun 2020, ia menyebut berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.
"Prinsipnya untuk Dana Desa tahun 2020 sudah diberikan kepercayaan kepada Desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD-nya. Kita harapkan di tahun depan keterlibatan desa-desa ini akan semakin aktif," pungkasnya seperti dilansir dari website resmi Kemenkop MK, Jumat 1 Desember 2021.
Aries pun menegaskan untuk tahun 2021 tidak ada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus seperti tahun 2020.
Sementara itu mengenai informasi pencairan BLT Dana Desa, di tahun 2021 bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, ini syarat penerima agar dapat BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT di antaranya:
Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT.
Kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.***
Sebelumnya, dilaporkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 hampir mencapai target seluruhnya. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salur BLT-DD.
Adapun alokasi Dana Desa tahun 2020, ia menyebut berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.
"Prinsipnya untuk Dana Desa tahun 2020 sudah diberikan kepercayaan kepada Desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD-nya. Kita harapkan di tahun depan keterlibatan desa-desa ini akan semakin aktif," pungkasnya seperti dilansir dari website resmi Kemenkop MK, Jumat 1 Desember 2021.
Aries pun menegaskan untuk tahun 2021 tidak ada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus seperti tahun 2020.
Sementara itu mengenai informasi pencairan BLT Dana Desa, di tahun 2021 bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, ini syarat penerima agar dapat BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT di antaranya:
Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT.
Kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.***
Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/
